Obat adalah sesuatu
yang tidak bisa dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari kita karena tidak
selamanya seseorang selalu dalam keadaan sehat dan berdaya. Orang terkuat
sekalipun, suatu ketika bisa saja terkena penyakit seringan flu atau sekedar
demam yang terkadang membutuhkan asupan obat untuk membuat tubuhnya terasa enakan.
Namun, masalahnya obat bukanlah sesuatu yang penggunaannya bisa sembarang. Bahkan Paracelcus, sang Bapak Toksikologi dan dokter yang paling berpengaruh di era awal Eropa modern pernah mengatakan: segala sesuatu adalah racun dan yang membedakan obat dengan racun adalah dosisnya. Sehingga segala sesuatu tentang obat tidak bisa secara sembrono kita perlakukan. Mulai dari tempat perolehan sampai cara buangnya harus kita perhatikan dengan baik. Untuk tujuan itu, pemerintah didukung oleh IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), telah meluncurkan program DAGUSIBU yang merupakan akronim dari DApatkan-GUnakan-SImpan-BUang sejak tahun 2014 untuk kelola obat yang cerdas bagi pasien.
DAPATKAN
Cara mendapatkan
obat haruslah dari tempat-tempat resmi yang berizin. Misal, apotek resmi yang
nomor izin operasional dan nama serta nomor izin praktik apoteker yang
bertanggung jawabnya terpampang di depan apotek tersebut. Karena tempat seperti
toko obat berizin dan apotek diawasi oleh pemerintah lewat dinkes dan BPOM
dalam hal pengadaan sampai distribusi obat yang dijual di tempat-tempat itu.
Segala pelanggaran termasuk pembelian obat dari distributor yang tidak resmi
bisa berakibat pada penutupan toko obat berizin dan apotek tersebut.
Mungkin
Anda akan mengatakan, “Tapi ada juga obat yang bisa dibeli bebas di warung?”
Ya, Anda benar.
Ada beberapa jenis obat yang bisa dibeli secara bebas. Bagaimana cara
membedakannya? Cara sederhananya dengan mengecek kode warna lingkaran di label
obat tersebut.
Gambar 1. Beragam logo obat pada kemasannya.(diambil dari https://kumparan.com/berita-heboh/7-simbol-dalm-obat-obatan-yang-harus-kamu-ketahui-1539174002324404187)
.
Hanya
obat dengan keterangan lingkaran hijau, biru, herbal, jamu, dan fitofarmaka
yang bebas dibeli oleh masyarakat tanpa resep dokter. Sedangkan obat dengan
lingkaran merah dengan huruf K atau palang merah di dalamnya wajib dibeli
menggunakan resep dokter dan hanya bisa diperoleh di apotek resmi.
Lalu bagaimana kalau kita ragu apakah obat semacam jamu atau suplemen sudah mendapatkan izin dan diperbolehkan beredar di masyarakat? Kita bisa melakukan pengecekan sederhana melalui halaman web http://cekbpom.pom.go.id/ dengan memasukkan kata kunci pencarian berdasarkan nama produk, nomor izin yang tertera di kemasan atau produsen obat tersebut.
Gambar 2. Laman depan pengecekan produk obat yang
beredar di Indonesia.
GUNAKAN
Sebagai orang
awam, tentu kita sepakat bahwa yang mengetahui dosis obat dan tidak
membahayakan kita sebagai pasien adalah profesi seperti dokter dan apoteker.
Maka penggunaan obat harus sesuai dengan petunjuk dari dokter atau informasi
dari apoteker Anda.
Kita juga bisa melihat pada leaflet
obat tersebut mengenai dosis, cara pemberian, interaksi obat-makanan, sampai
efek samping dan kontraindikasi obat dalam leafletnya, Anda pun berhak
menanyakan pada apoteker di apotek tempat pembelian obat tersebut.
Beberapa hal yang perlu diingat juga
tentang penggunaan obat adalah:
1. Perhatikan tanggal kadaluarsa dalam kemasan. Bila
tertera masa kadaluarsa obat hanya berupa bulan dan tahun, maka masa
kadaluarsanya adalah sampai akhir bulan yang tertera. Misal, exp date Okt 2019. Artinya obat tersebut
masih bisa digunakan sampai tanggal 31 Oktober 2019.
2. Obat sirup kering antibiotik yang masa kadaluarsanya
tergantung dari waktu sejak pertama kali wadah botol obat dibuka dan dilarutkan
dengan air.
3. Keterangan masa kadaluarsa bisa jadi tidak menjamin
obat tersebut masih bisa digunakan jika penyimpanan obatnya tidak baik atau
kemasannya telah rusak. Misal, obat tersebut masa kadaluarsanya November 2020,
tetapi karena disimpan di dashboard
mobil yang panas, obat tersebut berubah warna, bau, atau berubah kekentalannya
(jika berupa sirup), maka obat tersebut tidak lagi bisa digunakan.
4. Baca dengan baik petunjuk penggunaan dalam kemasan
5. Tiap kondisi penyakit orang berbeda-beda, jangan gunakan
obat Anda pada kerabat atau orang lain hanya karena Anda duga sama penyakitnya,
terutama untuk obat-obatan kategori obat keras dan narkotika atau psikotropika.
Untuk jenis obat tersebut hanya dokter yang berwenang untuk meresepkan.
6. Jangan pernah men-double dosis obat yang terlupa diminum. Terutama pada obat yang
frekuensi pemberiannya lebih dari 1x sehari. Bila terlupa minum obat pagi hari
dan telah beberapa jam lagi masuk jadwal minum obat selanjutnya, jangan di-double, terpaksa harus Anda lewatkan
agar tidak terjadi penumpukan dosis obat dalam darah yang rentan terjadi efek
toksik.
Pada
obat-obatan yang frekuensi pemberiannya hanya 1 x sehari, segera minum obat
begitu teringat bila telah lewat jadwal minum obatnya kurang dari 12 jam. Bila
lebih dari 12 jam terlupa minum obatnya, terpaksa Anda harus melewatkan jadwal
minum obat yang terlupa itu.
SIMPAN
Umumnya
penyimpanan obat dilakukan pada suhu kamar biasa, sekitar 15- 25 C, tidak terpapar sinar matahari
langsung, dan jauh dari jangkauan anak-anak. Akan tetapi, ada beberapa obat
yang memerlukan tempat penyimpanan khusus. Hal ini bisa diketahui dari
keterangan yang tertera pada label obat atau bisa Anda tanyakan pada apoteker
Anda.
BUANG
Pembuangan obat
tidak bisa di sembarang tempat. Banyak sekali obat palsu yang beredar di
masyarakat karena ada oknum yang mengambil obat dan kemasannya dari sisa-sisa
obat yang tidak dibuang dengan benar oleh kita. Lalu bagaimana cara membuang
obat yang benar?
1. Hilangkan semua keterangan label pada kemasan obat.
Bisa dengan mencoret nama obat atau gunting-gunting sampai tidak terbaca,
termasuk kardus obatnya
2. Untuk obat sediaan padat, masukkan ke dalam plastik
klip bersama sampah atau tanah dan kotoran, baru buang ke tempat sampah. Bila
berupa kapsul, buka isinya ketika dimasukkan ke dalam plastik.
3. Untuk obat sediaan cair, bisa buang ke saluran
pembuangan air, kecuali obat-obatan antibiotik tetap dalam botol kemasannya
sambil dimasukkan ke dalam plastik dan dicampur dengan tanah atau sampah
sebelum dibuang.
Baru-baru ini BPOM juga meluncurkan program “Ayo Buang Sampah Obat!” dengan menyediakaan kotak sampah obat di apotek tertentu. Anda bisa mencari apotek dengan tanda khusus untuk membuang sampah obat Anda.
Gambar 3. Tempat
sampah obat saat launching oleh BPOM (diambil dari www.pom.go.id).
Demikianlah sedikit pemaparan mengenai program DAGUSIBU demi kelola obat yang lebih cerdas untuk kita semua.